1.
Contoh
kaus Hak Pekerja
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah
satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung
dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya
adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah
berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan
sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan
divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis
pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami
pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir : 14% dari pendapatan bersih per
hari
·
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih
per hari
·
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per
hari
Apabila pekerja tidak
masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk
kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada
pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek,
sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus
menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi,
perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena
perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara
lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan
senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di
divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang
pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari
Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
2.
Contoh Iklan Tidak Etis
“Iklan XL Rp. 0 Dari Detik
Pertama (Versi Baim)”
Iklan sudah
menjadi bagian hidup kita, itu sudah tidak bisa di pungkiri. Bahkan iklan pun
sudah memberi kehidupan bagi berbagai sektor, baik secara langsung maupun
tidak. Mulai dari jasa advertising, percetakan, media, aktor/aktris yang menjadi
bintang iklan dan masih banyak bidang lain yang menangguk keuntungan.
Sejauh yang
saya ketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya)
harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta
taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan, pelaku iklan juga
diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia
(EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran
wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan
KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
3.
Contoh Etika Bisnis
Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis
Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku
bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas
diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas
yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan
masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.
Contoh
Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan
karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang
melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang
berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti
melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau
kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan
kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama
ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena
pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower
(Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah
satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar
Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah
sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya
menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat
menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh
kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat
terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big
Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan
perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut.
Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan
kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau
karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi
pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah
benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya
terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan
ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing.
Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe
internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu
perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada
karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu
pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan
tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada
Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas
praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum
seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena
tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak
perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan
perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas
perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang
whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat
tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap
berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status,
untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara
beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun
perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar