Minggu, 29 Desember 2013

BISNIS JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA


BISNIS JUAL-BELI ORGAN TUBUH MANUSIA

Sebuah reportase mendalam yang dimuat di Majalah Wired, mengurai bisnis organ tubuh manusia dan menjadi pembenaran bahwa praktik-praktik penjualan organ tubuh manusia tersebut  merupakan suatu kenyataan dan sebuah bisnis yang sangat menguntungkan. Beberapa organ tubuh manusia yang diperjualbelikan, baik legal maupun ilegal adalah darah, rambut, liver, kornea, kulit dan banyak lainnya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAiZdLqFvnTOET4ME7aOrgKXn64iUZxtvo7pA1LPvAmd-7j9qQi71a1yoERFp5UoM5m4uvP6tp_5Pnr_0GZutqIW4sfUyfyBSzDcNged3rtjxygzgFFaXiI1Q3LSnfjuR3B6nbk543Zti2/s1600/ff_redmarkets_fc.jpg

Darah
Darah pada dasarnya tidak boleh diperdagangkan. Di India per pin (568 ml)  darah dihargai 25 dollar AS, sedangkan di AS 337 dollar. Secara legal darah diperoleh dari para pedonor yang sukarela mendonorkan darahnya, namun ada juga yang ilegal dengan cara membayar orang yang mau mendonorkan darahnya melalui blood farms. Di India pada tahun 2008, banyak para tahanan dijadikan seperti sapi perahan, dimana setiap tiga kali seminggu darah mereka disedot   kemudian darah tersebut diperjualbelikan. Ini adalah bentuk ilegal untuk mendapatkan darah. Darah ini kemudian diperjualbelikan dan tentu saja menghasilkan pendapatan dan keuntungan.

Rambut
Rambut yang baik untuk bahan dalam hair-extension industry banyak berasal dari India karena biasanyarambut dari India sangat panjang dan dirawat dengan bahan alami tanpa merusak rambut tersebut (bebas dari bahan kimia). Setiap tahun jutaan pon rambut dihibahkan secara cuma-cuma ke sebuah kuil di India Selatan bernama Tirumala yang dipimpin oleh Lord Venkateswara. Rambut yang dihibahkan ini selanjutnya dijual ke Barat (Eropa atau Amerika). Kuil ini memperoleh pendapatan per tahun dari penjualan rambut sebesar 12 juta dollar AS. Harga rata-rata rambut itu sendiri berkisar 308 dollar AS. Harga ini tentu bisa naik berlipat-lipat di hair-extension industry dan salon-salon di Eropa dan Amerika.


Kornea Mata
Kornea mata merupakan organ tubuh manusia yang relatif lebih mudah ditransplantasikan dan relatif lebih mudah juga diangkut melewati batas-batas  negara menuju negara-negara yang membutuhkan. Di Amerika sendiri kebutuhan terhadap kornea mata sangat tinggi dan donor sangat sedikit sehingga Amerika merupakan pengimpor kornea mata yang cukup besar di dunia. Seorang  mantan ahli bedah China  bersaksi di depan Kongres AS bahwa ia telah memanen ratusan kornea (bersama dengan ginjal dan kulit) dari tahanan yang dieksekusi di China. Meskipun PBB telah  mencoba untuk mengakhiri perdagangan  organ internasional, namun sejauh ini pasar global tetap tidak bisa dikendalikan. Harga kornea mata implan di AS berkisar 24.400 dollar AS. China memang sudah bukan rahasia lagi sangat berperan dalam jual-beli organ tubuh manusia.

Jantung
Pasar gelap untuk tranplantasi jantung hampir tidak ada karena dalam melakukan transplantasi dibutuhkan keahlian kedokteran yang sangat tinggi dan mungkin saja organ jantung yang diperoleh belum tentu cocok dengan mereka  yang membutuhkan. Menurut wired.com di Arab Saudi terdapat pasar gelap untuk melakukan transplantasi jantung, namun hampir tidak ada bukti untuk menguatkan dugaan tersebut. Secara legal jantung berharga 997.700 dollar AS yang sumbernya berasal dari donor, sementara di pasar gelap hanya seharga 119.000 dollar AS dengan sumber dari para penjahat yang dihukum mati di China. Di China pada tahun 2009 sebanyak 5.000 orang penjahat dihukum mati. Organ tubuh penjahat ini merupakan sumber utama organ tubuh manusia yang diperjualbelikan di pasar gelap.

Hati
Transplantasi hati bisa dilakukan dengan menggunakan donor hidup. Metode ini lebih sulit karena tim dokter harus memastikan kondisi si pendonor nyaman dan memastikan kondisinya 100 persen kembali sehat. Hati pendonor diambil sebagian dan didonorkan kepada yang sakit. Nah dengan kondisi seperti ini, tidak bisa sembarang orang menjadi donor sehingga jumlah pendonor sangat sedikit. Di pasar gelap, hati dari para tawanan di penjara China yang dieksekusi merupakan sumber yang penting. Di Philippina juga bisa diperoleh dari beberapa penadah organ tubuh manusia yang membeli dari beberapa orang melarat yang tinggal di kawasan kumuh dan  membutuhkan uang. Harga hati secara legal berkisar 557.100 dollar AS, sedangkan di pasar gelap hanya sekitar 157.000 dollar AS.

Ginjal
Ginjal juga termasuk organ yang bisa diperdagangkan. Sebuah sumber mengatakan bahwa para penghuni kawasan kumuh di India, Pakistan dan Indonesia diiming-imingi uang agar mau menjual ginjal mereka. Harga ginjal tentu saja tidak murah. Di India dihargai sebesar 15.000 dollar AS, di China 62.000 dollar AS, dan di Amerika sendiri harganya mencapai 262.900 dollar AS. Selain cara-cara ilegal, ginjal juga dapat diperoleh dengan legal dari para pedonor hidup.

Sewa Rahim
Sewa rahim bukan hal baru bahkan di Indonesia sendiri. Indonesia sendiri melarang praktik sewa rahim ini, namun tentu tetap saja ada yang melakukannya secara diam-diam. Di Gujarat, India terdapat sebuah klinik bernama Akanksha Infertility Clinic yang beroperasi untuk menyewakan rahim dengan tarif hanya 23.000 dollar AS. Masih banyak klinik-klinik kesuburan yang bertindak sebagai penyedia jasa penyewaaan rahim ini, baik legal maupun ilegal. Di Amerika Serikat sendiri tariff sewa rahim cukup mahal yaitu berada di angka 80 ribu dollar AS sampai 150 ribu dollar AS.

Ligamen dan Tulang
Kebanyakan organ menjadi tidak berguna segera setelah pemiliknya meninggal. Pengecualian kunci ligamen dan tulang. Di AS, sebuah rumah pemakaman terlibat dalam pencurian ligamen dan tulang dan menjualnya tanpa izin. Bahkan baru-baru ini sebuah perusahaan di AS mengaku telah mengambil ligamen dan tulang orang yang sudah meninggal sebanyak dari 244 mayat. Secara legal ligamen dan tulang dapat diproleh melalui donor, dan ilegal dari mayat. Harganya pun tidak murah berkisar di angka 5.465 dollar AS.

Kulit
Jika kulit anda terbakar atau luka yang sangat besar meninggalkan lubang di tubuh anda, dan tidak bisa diatasi dengan menjahitnya, tak ada pilihan lain selain menutupnya dengan kulit yang lain, yang tentunya juga berasal dari manusia. Namun tentu tidak banyak manusia yang masih hidup mendonorkan kulitnya. Akibatnya untuk kulit ini tidak ada pilihan lain diambil dari mayat, mungkin melalui rumah pemakaman seperti ligamen dan tulang. Namun demikian cangkok kulit ini tidak selalu berhasil karena mungkin saja menimbulkan infeksi bagi tubuh. Untuk 1 square inch (0.00064516 m2) kulit harganya sekitar 10 dollar AS.

Kerangka
Ekspor organ tubuh manusia sejatinya dilarang sejak lama, paling tidak semenjak tahun 1985. Namun masih banyak saja yang melakukan bisnis ini karena keuntungan yang sangat besar.  Di pasar gelap kerangka dicuri dari kuburan di India dibersihkan dengan asam, diselundupkan ke luar negeri, dan dijual ke penadah di Kanada. Harganya juga tidak murah berkisar antara 2.993 dollar AS sampai 5.500 dollar AS. Walau ada cara legal melalui donor, namun tentu lebih banyak lagi melalui pasar gelap di mana sumber utamanya adalah kuburan di India.

Dari reportase di atas, ternyata hampir semua organ tubuh manusia dapat dijual, baik secara legal apalagi ilegal. Hal ini merupakas sesuatu yang sangat menarik untuk ditelusuri lebih jauh,  terutama di Indonesia karena semakin banyaknya orang yang membutuhkan transplantasi organ. Tentu saja organ tubuh tersebut ada yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi. 

Sumber: Wired Magazine
Artikel ini saya muat ulang dari situs http://sociogeeks.blogspot.com/2013/01/bisnis-jual-beli-organ-tubuh-manusia.html

Senin, 02 Desember 2013

ETIKA BISNIS

NORMA DAN JENISNYA
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sentosa. Namun, masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa factor, diantaranya adalah factor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari berbagai macam, antara lain:
1.      Norma Agama
2.      Norma Kesusilaan
3.      Norma Kesopanan
4.      Norma Kebiasaan (habit)
5.      Norma Hukum
Berikut ini adalah penjelasan tentang macam-macam norma yang ada di masyarakat :

      1.   Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.      Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3.      Norma Kesopanan
Adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
4.      Norma Kebiasaan (Habit)

      Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.      Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
1.     ETIKA
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
Secara umum etika dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.
1.       Etika Umum
Etika umum menyajikan suatu pendekatan yang teliti mengenai norma-norma yang berlaku secara umum bagi setiap warga masyarakat. Selanjutnya, norma dibedakan menjadi tiga bagian, yakni norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. Norma moral sopan santun dibedakan dari norma moral karena hanya pada suatu kebiasaan. Norma-norma sopan santun hanya berdasarkan kesepakatan yang biasa disebut Konvensiv
2.       Etika Khusus
Etika Khusus merupakan Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.    Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
    Sendiri.
b.   Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku  manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, antara lain:

1.      Etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.      Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA

Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Keraf menyebutkan terdapat lima prinsip etika bisnis yaitu:
1. Prinsip Otonomi

adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab.
2. Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

3.      Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik

Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

4. Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang dimana prestasi dibals dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri

Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

STAKEHOLDERS

Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak  pihak dan hubungannnya dengan berbagai  ilmu atau konteks, misalnya  manajemen bisnis, ilmu  komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain.  Lembaga-lembaga publik telah menggunakan secara luas istilah stakeholder ini ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan.  Secara sederhana,  stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak,  lintas pelaku, atau  pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. 

Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
1.      Stakeholders Primer
Adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
2.      Stakeholders Sekunder
Didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.
Clarkson (dalam artikel tahun 1994) juga telah memberikan definisi yang bahkan lebih sempit lagi di mana stakeholder didefinisikan sebagai suatu kelompok atau individu yang menanggung suatu jenis risiko baik karena mereka telah melakukan investasi (material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (‘stakeholder sukarela’), ataupun karena mereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (‘stakeholder non-sukarela’). Karena itu, stakeholder adalah pihak yang akan dipengaruhi secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan.
PRINSIP DAN KRITERIA UTILITARIANISME
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Ultilitarianisme pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral). Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama-sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
KRITERIA UTILITARIANISME
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
1.       Manfaat
Bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2.       Manfaat Terbesar
Sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3.       Pertanyaan Mengenai Manfaat
Manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika. Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
PRINSIP UTILITARIANISME
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga prinsip yaitu:
a.       Tindakan yang baik dan tepat secara moral
b.      Tindakan yang bermanfaat besar
c.       Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang
Nilai positif yang didapat dari etika ultilitarinisme antara lain:
a.       Rasionlitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.      Universalitas. mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Etika ultilitarinisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
KELEMAHAN ETIKA UTILITARIANISME
v  Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya.
v  Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan yang pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
v  Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.
v  Variable yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
v  Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
v  Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a.       Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b.      Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c.       Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1.      Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
2.      Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Perusahaan:
a.       Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
b.      Terbatasnya sumber daya alam.
c.       Lingkungan sosial yang lebih baik.
d.      Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan.
e.       Bisnis mempunyai sumber daya yang berguna.
f.       Keuntungan jangka panjang.



Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Perusahaan:
·         Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan.
·         Biaya keterlibatan sosial.
·         Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.

PAHAM TRADISIONAL BISNIS
1. Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


HAK PEKERJA
Macam-Macam Hak Pekerja :
·         Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·         Hak atas Upah yang Adil
       Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·         Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·         Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·         Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·         Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·         Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·         Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.


WHISTLE BLOWING
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Ada dua macam whistle blowing:
1.      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·         Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
·         Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

2.      Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Kontrak yang dianggap baik dan adil :
1. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat.
2.  Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak.
3.      Tidak ada pemaksaan.
4.      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen :
a.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b.      Menyingkapkan semua informasi.
c.       Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan.
Pertimbangan gerakan konsumen :
1.      Produk yang semakin banyak dan rumit.
2.      Terspesialisasinya jenis jasa.
3.      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
4.      Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
5.      Posisi konsumen yang lemah.

FUNGSI IKLAN
Iklan adalah salah satu alat pemasaran yang penting. Dengan iklan perusahaan ingin menarik perhatian calon konsumen tentang barang atau jasa yang ditawarkannya. Banyak orang memutuskan membeli suatu barang atau jasa karena pengaruh iklan yang sedemikian atraktif tampilan visualnya. Kecermatan menimbang dan rasionalitas pemikiran seringkali ‘kalah wibawa’ dengan semangat hedonis yang ditawarkan iklan. Tapi selalu saja banyak orang yang kemudian kecewa, karena spesifikasi atau manfaat barang yang dibeli tidak seperti  yang ditawarkan.
1. FUNGSI IKLAN
Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.      Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.

b.      Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.

SUMBER